Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Belakangan ini
masyarakat tidak asing lagi dengan dunia perbankan, hampir mayoritas masyarakat
Indonesia sekarang sudah memiliki rekening pada sebuah bank. Hal ini didukung
dengan fasilitas mobile banking yang menambah antusias masyarakat untuk membuka
rekening di bank. Namun terkadang masyarakat masih bingung dalam menentukan
bank mana yang akan menjadi tempatnya menyimpan uang, apakah bank konvensional
atau bank syariah yang belakangan ini mulai mencuat namanya di dunia perbankan
Indonesia.
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara
bank konvensional dengan bank syariah :
1. Pengertian
Menurut UU No. 10 tahun 1998
menjelaskan bahwa bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sedangkan dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan
syariah menjelaskan bahwa pengertian bank syariah adalah Bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Sistem
Operasional
Bank syariah menjalankan usahanya
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, prinsip syariah merupakan prinsip hukum
islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yakni
Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam perbankan
syariah tidak diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas usaha yang diluar
prinsip syariah seperti riba, gharar (menipu), maysir (judi) dan kegiatan-kegiatan yang diharamkan.
Sedangkan bank konvensional memiliki
sistem operasional yang bebas nilai. Maksudnya, dalam menjalankan setiap
kegiatannya, bank konvensional berdiri sendiri dan bebas dari nilai-nilai agama
seperti yang dianut bank syariah. Di sini, bank konvensional dapat menjalankan
peranannya dalam perekonomian Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan bebas melakukan kegiatan apa saja, selama kegiatan tersebut
mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar hukum yang telah mengatur.
3. Pembagian
Keuntungan
Seperti yang diketahui bahwas bank
konvensional melakukan aktivitas usahanya dengan berbasis bunga, yang mana bank
konvensional akan memperoleh keuntungan dari bunga yang ditetapkannya, berbeda
dengan bank syariah yang tidak menggunakan sistem bunga dalam aktivitas
usahanya karena bunga adalah hal yang dilarang oleh hukum islam dan mengandung
unsur riba, sehingga bank syariah menggunakan sistem bagi hasil (untung rugi)
maksudnya adalah keuntungan dan kerugian dari hasil kerjasama yang dilakukan
antara bank syariah dengan nasabah akan ditanggung bersama sesuai nisbah
(porsi) yang telah disepakati.
4. Denda
Keterlambatan pembayaran angsuran
pinjaman pada bank konvensional dikenai denda sesuai dengan kesepakatan yang
berlaku, dan hasil denda tersebut diakui sebagai keuntungan dan digunakan untuk
aktivitas usaha perbankan. Sedangkan pada bank syariah tidak mempunyai
ketentuan beban uang tambahan yang harus dibayarkan (denda) bagi nasabah yang
melakukan keterlambatan pembayaran. Namun terdapat sanksi yang dikenakan bagi
nasabah yang mampu membayar namun sengaja menunda-nunda pembayaran dan tidak
memiliki iktikad baik, namun uang tersebut dimasukan pada alokasi khusus yakni dana
kebajikan yang nantinya akan disalurkan pada pihak-pihak yang membutuhkan,
sehingga aktivitas usaha bank syariah tetap terjaga kehalalannya.
5.
Dewan Pengawas Syariah
Berbeda dengan
bank konvensional yang struktur pengawas dijabat oleh dewan komisaris, pada
bank syariah terdapat dewan pengawas yang lebih kompleks yakni adanya dewan
pengawas syariah yang tujuannya adalah untuk memberikan nasihat dan saran
kepada direksi dan bertugas mengawasi segala kegiatan agar sesuai dengan
prinsip syariah yang menjadi pedoman.