Selasa, 24 November 2020

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

 

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Belakangan ini masyarakat tidak asing lagi dengan dunia perbankan, hampir mayoritas masyarakat Indonesia sekarang sudah memiliki rekening pada sebuah bank. Hal ini didukung dengan fasilitas mobile banking yang menambah antusias masyarakat untuk membuka rekening di bank. Namun terkadang masyarakat masih bingung dalam menentukan bank mana yang akan menjadi tempatnya menyimpan uang, apakah bank konvensional atau bank syariah yang belakangan ini mulai mencuat namanya di dunia perbankan Indonesia.

Berikut akan dijelaskan perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah :

1.      Pengertian

Menurut UU No. 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menjelaskan bahwa pengertian bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 

2.      Sistem Operasional

Bank syariah menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, prinsip syariah merupakan prinsip hukum islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yakni Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam perbankan syariah tidak diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas usaha yang diluar prinsip syariah seperti riba, gharar (menipu), maysir (judi)  dan kegiatan-kegiatan yang diharamkan.

Sedangkan bank konvensional memiliki sistem operasional yang bebas nilai. Maksudnya, dalam menjalankan setiap kegiatannya, bank konvensional berdiri sendiri dan bebas dari nilai-nilai agama seperti yang dianut bank syariah. Di sini, bank konvensional dapat menjalankan peranannya dalam perekonomian Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bebas melakukan kegiatan apa saja, selama kegiatan tersebut mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar hukum yang telah mengatur.

 

3.      Pembagian Keuntungan

Seperti yang diketahui bahwas bank konvensional melakukan aktivitas usahanya dengan berbasis bunga, yang mana bank konvensional akan memperoleh keuntungan dari bunga yang ditetapkannya, berbeda dengan bank syariah yang tidak menggunakan sistem bunga dalam aktivitas usahanya karena bunga adalah hal yang dilarang oleh hukum islam dan mengandung unsur riba, sehingga bank syariah menggunakan sistem bagi hasil (untung rugi) maksudnya adalah keuntungan dan kerugian dari hasil kerjasama yang dilakukan antara bank syariah dengan nasabah akan ditanggung bersama sesuai nisbah (porsi) yang telah disepakati.

 

4.      Denda

Keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman pada bank konvensional dikenai denda sesuai dengan kesepakatan yang berlaku, dan hasil denda tersebut diakui sebagai keuntungan dan digunakan untuk aktivitas usaha perbankan. Sedangkan pada bank syariah tidak mempunyai ketentuan beban uang tambahan yang harus dibayarkan (denda) bagi nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran. Namun terdapat sanksi yang dikenakan bagi nasabah yang mampu membayar namun sengaja menunda-nunda pembayaran dan tidak memiliki iktikad baik, namun uang tersebut dimasukan pada alokasi khusus yakni dana kebajikan yang nantinya akan disalurkan pada pihak-pihak yang membutuhkan, sehingga aktivitas usaha bank syariah tetap terjaga kehalalannya.

 

5.      Dewan Pengawas Syariah

Berbeda dengan bank konvensional yang struktur pengawas dijabat oleh dewan komisaris, pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang lebih kompleks yakni adanya dewan pengawas syariah yang tujuannya adalah untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan bertugas mengawasi segala kegiatan agar sesuai dengan prinsip syariah yang menjadi pedoman.